Ada sesuatu yang menarik dari perkara yang sedang dihadapi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan hanya soal gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran, melainkan juga siapa yang hadir secara politik ketika Gibran sedang menghadapi tekanan tersebut—dan siapa yang memilih tidak banyak bicara.
KORIDOR.MY.ID (INTRIK) — Sampai sidang kedua perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, belum terlihat partai-partai koalisi pemerintahan memberikan pembelaan terbuka kepada Gibran. Kondisi ini kemudian menjadi bahan pertanyaan sejumlah pengamat politik. (KompasTV, 26 Sept 2026)
Namun, membaca diamnya partai sebagai tanda bahwa Gibran telah ditinggalkan tentu terlalu cepat. Ada beberapa kemungkinan yang lebih masuk akal untuk dibaca: urusan hukum sedang berjalan, Gibran tidak memiliki keterikatan struktural dengan partai koalisi, dan setiap partai tentu menghitung konsekuensi politik sebelum memilih masuk ke sebuah polemik.
Di situlah intriknya.
Perkara Gibran Berjalan, tetapi Partai Tidak Ikut Masuk
Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain bukan sekadar polemik di media sosial. Perkara tersebut sudah teregistrasi di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat dan membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden. (Mahkamah Konstitusi, 21 Sept 2026)
KPU sebagai termohon kemudian meminta MK menolak permohonan tersebut. KPU menyatakan dokumen yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan calon wakil presiden. (detikNews, 23 Sept 2026)
Bawaslu juga memberikan jawaban dalam persidangan. Lembaga tersebut menyatakan telah menjalankan fungsi pengawasan, tetapi tidak memiliki akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU dan menyebut tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif dalam tahapan yang dipersoalkan. (detikNews, 23 Sept 2026)
Dengan posisi seperti itu, sebenarnya ada alasan mengapa partai politik tidak harus tampil sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan pemohon.
Perkara berada di MK. KPU menjadi termohon. Bawaslu menjadi pihak terkait. Gibran mempunyai kuasa hukum.
Jadi, dari sudut kelembagaan, partai politik memang bukan pihak dalam perkara tersebut.
Tetapi politik tidak selalu berhenti pada soal siapa yang tercantum dalam berkas perkara.
Golkar: Kami Tetap Bekerja di Pemerintahan
Politikus Golkar David Pajung memberikan salah satu penjelasan yang cukup menarik.
Menurutnya, partai-partai koalisi masih berkonsentrasi pada pekerjaan pemerintahan dan kerja politik masing-masing. Ia juga menilai gugatan tersebut memiliki persoalan dari sisi hukum dan konstitusional. (KompasTV, 26 Sept 2026)
Pernyataan ini penting karena menunjukkan bahwa diam tidak selalu berarti tidak peduli.
Bisa saja partai memilih tidak masuk ke dalam polemik karena menganggap perkara tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Ada pula pertimbangan lain. Jika sebuah partai ikut memberikan pembelaan politik secara terbuka, partai tersebut otomatis dapat dianggap mengambil posisi terhadap substansi perkara.
Padahal, perkara tersebut belum diputus MK.
Dengan kata lain, diam dapat menjadi pilihan politik yang disengaja, bukan semata-mata tanda bahwa hubungan dengan Gibran memburuk.
Tetapi Ada Persoalan yang Lebih Menarik: Gibran Bukan Kader Partai Koalisi
Di sinilah analisis Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menjadi relevan.
Agung melihat salah satu alasan partai koalisi tidak tampil membela Gibran secara terbuka adalah karena Gibran tidak mempunyai keterikatan institusional dengan partai parlemen mana pun. Ia menyebut Gibran lebih dekat secara kultural dengan PSI, sementara PSI sendiri bukan partai yang memiliki kursi di DPR. (KompasTV, 26 Sept 2026)
Ini merupakan bagian yang tidak boleh dilewatkan.
Dalam politik, hubungan antara seorang pejabat dan partai tidak selalu sama dengan hubungan antara pejabat tersebut dan koalisi.
Gibran adalah bagian dari pemerintahan Prabowo-Gibran. Tetapi Gibran bukan representasi struktural Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PKB, atau partai lain yang berada dalam pemerintahan.
Karena itu, ketika persoalan menyentuh langsung posisi personal Gibran, partai-partai tersebut harus menghitung apakah persoalan itu merupakan kepentingan institusional partai atau persoalan personal seorang pejabat yang kebetulan menjadi bagian dari pemerintahan.
Itu dua hal yang berbeda.
Mengapa Prabowo Berbeda?
Pengamat politik Adi Prayitno memberikan pembacaan yang lebih tajam mengenai perbedaan antara posisi Prabowo dan Gibran.
Menurut Adi, partai koalisi memiliki kepentingan yang lebih langsung untuk membela Prabowo ketika Presiden mendapat kritik. Alasannya sederhana: Prabowo adalah pusat pemerintahan sekaligus figur yang menjadi titik utama keberadaan koalisi. (RMOL, 27 Sept 2026)
Adi bahkan menggambarkan bahwa hubungan antarpartai biasanya sangat kuat ketika koalisi sedang dibangun dan berjuang memenangkan pemilu. Setelah kekuasaan terbentuk dan posisi pemerintahan terdistribusi, masing-masing partai kembali membawa agenda politiknya sendiri. (RMOL, 27 Sept 2026)
Di sinilah kita menemukan kemungkinan penjelasan terhadap sikap partai.
Koalisi tidak selalu berarti semua kepentingan politik menjadi satu.
Koalisi adalah persekutuan untuk mencapai tujuan tertentu. Setelah tujuan tersebut tercapai, setiap partai tetap mempunyai organisasi, kader, basis massa, kepentingan elektoral, dan perhitungan politik sendiri.
Maka, ketika Prabowo sebagai Presiden menghadapi kritik, kepentingan partai untuk menjaga pemerintahan bisa lebih langsung terasa.
Sementara ketika yang dipersoalkan adalah kedudukan Gibran sebagai individu, kalkulasinya bisa berbeda.
Ada Faktor 2029 yang Tidak Bisa Diabaikan
Perkara ini juga muncul pada saat partai-partai politik mulai membicarakan Pemilu 2029.
Partai-partai koalisi pemerintahan sebelumnya telah mulai melakukan pembicaraan mengenai revisi UU Pemilu. Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut pertemuan para ketua umum partai pada September 2026 masih berada pada tahap brainstorming mengenai persiapan pembahasan UU Pemilu. (detikNews, 17 Sept 2026)
Pada saat yang sama, pembicaraan mengenai parliamentary threshold juga sudah bergerak. Sekjen Gerindra Sugiono mengatakan Gerindra menyetujui angka 5 persen, sementara pembicaraan antarpihak masih berlangsung. (detikNews, 17 Sept 2026)
Jadi, partai-partai sekarang tidak hanya memikirkan pemerintahan hari ini.
Mereka juga mulai melihat peta politik 2029.
Dalam situasi seperti itu, hubungan personal dengan seorang figur dapat mempunyai konsekuensi politik yang lebih panjang. Dukungan terbuka kepada Gibran bisa dibaca sebagai dukungan kepada Gibran secara personal, kepada keluarga Jokowi, atau bahkan kepada konfigurasi politik tertentu menjelang 2029.
Belum tentu pembacaan tersebut benar.
Tetapi kemungkinan munculnya pembacaan seperti itu sudah cukup untuk membuat partai berhitung.
PSI Justru Berada di Posisi Berbeda
Menariknya, suara pembelaan paling jelas terhadap Gibran justru muncul dari lingkungan PSI.
Sekjen PSI Raja Juli Antoni menilai gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran sebagai manuver politik yang tidak beradab. (Tirto, 24 Sept 2026)
Jokowi sendiri mengatakan persoalan tersebut sudah masuk wilayah hukum dan prosesnya harus diikuti. Ia juga menjelaskan riwayat pendidikan Gibran serta menyatakan bahwa persyaratan tersebut telah diterima KPU. (ANTARA, 24 Sept 2026)
Ada perkembangan lain yang membuat posisi PSI semakin menarik.
Pada 26 September 2026, Jokowi secara terbuka menunjukkan KTA PSI saat menghadiri Rakorda PSI Kota Bandung dan mengatakan dirinya telah menjadi anggota PSI sejak 14 Oktober 2025. (iNews, 26 Sept 2026)
Keesokan harinya, Republika melaporkan bahwa Jokowi dipastikan menjadi Ketua Dewan Pembina PSI pada November. (Republika, 27 Sept 2026)
Maka ada sebuah konfigurasi yang menarik:
Gibran tidak berada dalam struktur partai parlemen.
Jokowi kini secara terbuka berada di PSI.
PSI memberikan pembelaan terhadap Gibran.
Sementara partai-partai koalisi pemerintahan cenderung tidak mengambil posisi terbuka.
Apakah itu berarti koalisi pemerintahan sedang menjauh dari keluarga Jokowi?
Belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan demikian.
Tetapi secara politik, garis hubungan antara partai-partai pemerintahan, Jokowi, Gibran, dan PSI memang sedang menjadi lebih menarik untuk diamati.
Diamnya Partai Bisa Jadi Justru Bentuk Kalkulasi
Ada satu hal yang sering luput dalam membaca politik.
Tidak berbicara juga merupakan tindakan politik.
Partai tidak selalu harus mengeluarkan pernyataan untuk menunjukkan posisi. Dalam persoalan yang sensitif, tidak memberikan komentar dapat menjadi cara untuk menghindari risiko.
Agung Baskoro secara eksplisit mengaitkan hal tersebut dengan pertimbangan elektoral. Menurutnya, partai dapat menghitung konsekuensi apabila memberikan dukungan terbuka kepada Gibran dalam polemik tersebut. (KompasTV, 26 Sept 2026)
Pertimbangannya sederhana: apa keuntungan politik yang diperoleh dan apa risiko yang harus ditanggung?
Gibran sendiri tidak memiliki partai parlemen sebagai kendaraan politiknya.
Sementara itu, partai-partai yang sekarang duduk di pemerintahan harus memikirkan basis pemilih, posisi mereka di DPR, hubungan dengan Presiden, dan agenda Pemilu 2029.
Mereka tentu tidak ingin sebuah persoalan hukum yang belum selesai berubah menjadi beban politik partai.
Tetapi Ada Satu Hal yang Perlu Dicatat
Jangan pula membalik keadaan menjadi kesimpulan bahwa partai-partai koalisi telah meninggalkan Gibran.
Faktanya, belum ada pernyataan resmi dari seluruh partai koalisi yang mengatakan bahwa mereka menarik dukungan terhadap Wakil Presiden.
Yang terlihat sejauh ini adalah minimnya pembelaan terbuka dalam perkara tertentu.
Itu berbeda dengan keputusan politik untuk meninggalkan seseorang.
Perbedaan ini penting.
Sebab, perkara Gibran masih berada di MK. KPU sudah memberikan jawaban yang pada pokoknya meminta permohonan ditolak, sementara Bawaslu juga telah menyampaikan keterangannya. Belum ada putusan akhir MK atas perkara tersebut. (detikNews, 23 Sept 2026)
Karena itu, terlalu dini menjadikan diamnya partai sebagai bukti keretakan koalisi.
Yang lebih aman dan lebih menarik adalah melihatnya sebagai indikasi adanya perbedaan kepentingan antara menjaga pemerintahan, menjaga hubungan antarpartai, dan membela seorang figur secara personal.
Intrik yang Sebenarnya Ada di Mana?
Mungkin justru di sinilah persoalannya.
Pada Pemilu 2024, partai-partai bergabung untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. Setelah pasangan itu menang, struktur kekuasaan berubah. Partai-partai memperoleh posisi masing-masing dalam pemerintahan dan parlemen.
Sekarang, ketika Gibran menghadapi perkara di MK, kepentingan politik masing-masing partai tidak otomatis identik dengan kepentingan pribadi Gibran.
Sementara itu, Jokowi secara terbuka telah memilih jalur politik baru melalui PSI.
Maka pertanyaan yang menarik bukan sekadar:
“Mengapa partai koalisi diam?”
Pertanyaan yang lebih dalam adalah:
“Apakah koalisi politik masih bekerja sebagai satu kesatuan ketika kepentingan seorang figur mulai tidak sepenuhnya berimpit dengan kepentingan partai-partai di dalamnya?”
Belum ada jawaban final untuk pertanyaan itu.
Tetapi perkembangan beberapa hari terakhir memberikan cukup banyak bahan untuk mengamatinya.
Gugatan Gibran di MK berjalan melalui jalur hukum. KPU dan Bawaslu mengambil posisi kelembagaan masing-masing. PSI dan Jokowi memberikan respons yang lebih terbuka. Di sisi lain, partai-partai koalisi pemerintahan cenderung menjaga jarak dari polemik tersebut. Pada saat yang sama, mereka mulai sibuk menghitung aturan Pemilu 2029.
Bisa jadi tidak ada keretakan apa pun. Bisa juga memang sedang terjadi perubahan jarak politik.
Yang bisa dibaca saat ini baru satu hal: ketika kepentingan bersama tidak lagi identik dengan kepentingan setiap aktor, suara koalisi pun bisa terdengar lebih pelan.
Dan dalam politik, terkadang yang tidak dikatakan justru sama menariknya dengan apa yang dikatakan. (KORIDOR-01)
